Usaha laundry merupakan kegiatan usaha jasa yang banyak menghasilkan limbah cair. Pembuangan limbah yang berasal dari kegiatan usaha laundry masih dibuang ke lingkungan tanpa ada pengolahan. Limbah laundry mengandung senyawa aktif metilen biru (surfaktan) yang sulit terdegradasi dan berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan masalah lingkungan hidup, diantaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 tahun 1999 Tentang pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3). Peraturan Pemerintah juga mengatur antara lain limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan (misal : industri) yang dibuang ke lingkungan (udara dan perairan) harus sesuai dengan baku mutu lingkungan baik itu baku mutu untuk udara

Comments :
0 komentar to “Instalasi Penanganan Air Limbah Laundry”
Posting Komentar